prediksitekat4d – Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup!
Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa di vonis bersalah dalam kasus narkoba, yakni menukar barang bukti sabu dengan tawas. Irjen Teddy di vonis seumur hidup penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.
Teddy Minahasa di nyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk Teddy. Hakim menyatakan Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
BACA JUGA : Pengemudi Avanza yang Halangi Laju Ambulans di Bogor Nyatanya WNA Arab Saudi
Hakim juga menyatakan Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp 300 juta. Hakim menolak seluruh pembelaan atau pleidoi Teddy Minahasa.
Hal memberatkan Teddy ialah tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan. Hakim juga menyatakan Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum malah terlibat kasus narkoba.
“Perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia,” ujar hakim.
Hal meringankan ialah Teddy belum pernah di hukum. Hakim juga mempertimbangkan pengabdian dan prestasi Teddy sebagai hal meringankan.
Di tuntut Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa di ketahui telah menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diduga Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga menduga Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah di terima oleh Teddy dalam mata uang asing.
BACA JUGA : PREDIKSI SLOT GACOR TEKAT4D TANGGAL 10
MEI 2023
TEKAT4D Adalah Situs Judi Online Terpercaya Sejak Tahun 2018 Yang Menyediakan Berbagai Jenis Permainan Seperti Taruhan Bola, Live Casino, Slot Online, IDN Poker dan Masih Banyak Lagi, Semua Dapat Di mainkan Hanya Dengan 1 User ID.
TEKAT4D Berkembang Di Dalam Dunia Gambling Site Atau Situs Game Slot Online Terlengkap Serta Pasaran Bola Tertinggi Di Indonesia Di rancang Menjadi Responsive Agar Anda Bermain Dengan Mudah Melalui Android, Ios, Laptop dan Komputer/PC.
Promo Bonus Terbesar Hanya Di Agen Slot TEKAT4D
Member Baru Slot 50%
Deposit Harian 10%
Cashback Up 15%
Rollingan Up 1%
Referral 5%