Viral Emak-Emak Jemaah Haji Mencuci Baju Pakai Air Zam Zam, Warganet Bertanya-Tanya Boleh atau Tidak?

Sebuah video Emak-Emak mengenai suasana di sekitar Masjidil Haram viral di media sosial. Video berdurasi kurang dari 30 detik itu memperlihatkan aktivitas seorang jemaah perempuan yang di sebut tengah mencuci baju dengan air zam zam selepas melaksanakan ibadah umroh.

“Allahuakbar, inilah yang terjadi setelah melaksanakan ibadah umroh. Jemaah haji perempuan ini mencuci pakaiannya pakai air zam zam ya. Allahuakbar,” demikian yang di narasikan pengunggah video dari akun TikTok @erwinismailkohler.

Nah, kalau kita minum air zam zam sedikit-sedikit, nah si ibu ini air zam zam di pakai mencuci ya,” pengunggah video tersebut menambahkan.

Lokasi tempat emak-emak jemaah haji dan umroh itu mencuci baju pakai air zam zam di sebut berada di sebelah rumah tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW.


Video yang sudah di bagikan lebih dari 1.900 kali itu di sukai lebih dari 128 ribu kali dan mendapat 870-an komentar dari warganet. Banyak warganet yang bertanya-tanya apakah mencuci pakaian dengan air zam zam di perbolehkan?

“Jadi sebenarnya bolehh apa nggk?? kalau nggk boleh harusnya ada petugasnya,” salah seorang warganet mengomentari video tersebut.

Pertanyaan tersebut pun mendapat tanggapan dari warganet lainnya. Ada yang menjawab bahwa mencuci baju dengan air zam zam seperti yang di lakukan jemaah emak-emak itu boleh dil akukan, ada pula yang mengatakan hal itu makruh.

“boleh. Di situ mmg boleh. Di Zamzam Sabeel,” jawab seorang warganet.

Sementara warganet lainnya berpendapat, “seharusnya air zamzam tidak boleh buat nyuci.”


Beragam tanggapan di lontarkan warganet. Tak sedikit dari mereka juga mempertanyakan di mana keberadaan pertugas keamanan setempat hingga menyangsikan bahwa yang di gunakan untuk mencuci adalah air zam zam asli.

“Petugas keamanan pada kemana?” tulis seorang warganet.

“Kok gak ada yg mengawasi,” tulis warganet lainnya.

“Kayakx itu bkn air zam2 ori kak.. sm yg ada di depan Masjidil Haram,” komen warganet laiin.

Terlepas dari banyaknya warganet yang berkomentar, jemaah umroh emak-emak yang mencuci pakaian dengan air zam zam itu di ketahui bukan berasal dari Indonesia. Di ketahui, sebuah video dengan durasi lebih panjang di unggah di YouTube.

Dalam video yang di unggah pada 20 April 2023 di akun @ERWINISMAIL, pengunggah video sempat sedikit bercakap dengan jemaah yang di maksud. Di ketahui dia berasal dari Pakistan dan tak dapat berbicara dalam bahasa Arab.

Pada awal video, pengunggah mengatakan bahwa air zam zam begitu melimpah di Kota Makkah.

“Di Kota Makkah, air zam zam itu melimpah ya, sampai yang bawanya itu bergalon-galon,” ucapnya.

Tak hanya untuk di minum, air zam zam di Kota Suci juga kerap di gunakan untuk berwudhu hingga mandi.

Sebagai buah tangan, di ketahui bahwa ada batasan bagi jemaah haji maupun umroh yang hendak membawa air zam zam ke negara asal. Ini karena pihak maskapai penerbangan menilai jumlah air zam zam yang berlebih akan membahayakan penerbangan.

Mengutip laman haji.kemenag.go.id, peraturan tersebut telah di tetapkan oleh GACA. Guna mengantisipasi terbawanya zam zam ke dalam pesawat,

pihak penerbangan melakukan pengecekan barang bagasi jemaah haji sebelum di bawa ke Bandara.
Air zam zam yang di ambil dari sumur di dalam Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi, memiliki nilai spiritual dan keberkahan yang tinggi dalam tradisi Islam.

Air Zamzam di anggap memiliki keberkahan dan keutamaan khusus. Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya air Zamzam itu adalah minuman yang penuh berkah.” Hadis ini menunjukkan bahwa air Zamzam memiliki nilai spiritual yang tinggi dan di anggap sebagai karunia Allah.

Banyak ulama mengatakan, air zam zam akan berkhasiat menyembuhkan penyakit apa pun sesuai doa yang dipanjatkan sebelum meminum air tersebut.

Ini merujuk pada sabda Rasulullah Muhammad SAW, “Air Zamzam itu ada untuk apa yang di minum untuknya. Jika di minum untuk tujuan penyembuhan, maka Allah akan menyembuhkannya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *