Sebuah video yang berisikan rombongan pengguna motor gede atau moge menerobos lampu merah viral di media sosial. Aksi tidak terpuji tersebut pun mendapat kecaman dari netizen.
Aksi menerobos lampu merah yang viral tersebut di duga terjadi di daerah Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (16/7) sekitar pukul 09.00 WIB.
Konten ini di unggah oleh akun Instagram @fakta.jakarta pada Selasa (18/7/2023). Berikut ulasannya.
Video tersebut memperlihatkan kondisi lampu lalu lintas menyala merah. Para pengendara berhenti dan mengantre untuk melintas bergantian.
Tiba-tiba dari belakang terdapat rombongan motor moge yang nekat menerobos lampu merah tersebut. Para pengguna moge menggunakan sisi kiri jalan dan berkendara dengan cukup kencang.
Aksi mereka ini sempat terhenti karena ada bus yang melintas di persimpangan jalan. Beberapa pengendara moge terlihat berhenti untuk menunggu bus tersebut lewat.
Setelah bus lewat, rombongan moge langsung melanjutkan aksi menerobos lampu merah. Mereka melaju kencang untuk menyusul teman-temannya tadi yang telah melaju duluan.
Aksi rombongan pengendara moge nekat menerobos lampu merah tentu tak bisa di benarkan. Hal semacam ini tentu sudah melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Aturan terkait hal ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di lansir dari laman polri.go.id, berikut aturan lengkapnya:
“Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat 1)”.
Komentar Netizen
Hingga berita ini ditulis video viral tersebut sudah disukai lebih dari 22 ribu kali. Banyak netizen yang turut mengomentarinya, mereka mengaku geram dengan tingkah rombongan pengendara moge ini.
“Bapak yg jaket merah walaupun CC motor kecil tapi otaknya berfungsi dengan baik,” tulis ekaxnoid
“Cuma club motor “prediksi” yang taat aturan lalu lintas,” jelas mhabibaffand
“astagfirullooohh … padahal lampu merah itu ya😢,” komentar kangferrymaryadi